Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Tiga tersangka berasal dari internal LPEI. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan. Hal ini mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.
"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," ungkap Leonard saat memberikan keterangan pers virtal dari Jambi, Kamis (6/1).
Baca juga : Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Asabri Jadi Ruang untuk Banding
LPEI sendiri telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono.
Leonard menyebut pemberian fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI sebesar Rp576 miliar. Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun. Padahal berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.
Leonard menyebut bahwa tersangka Arif terlibat dalam proses pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Sebab, Arif juga berperan sebagai komite pembiyaan atau pemutus awal sampai akhir kedua grup tersebut.
"Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI," tandasnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Arif, Ferry, dan Johan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Josef dan Suyono ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Gedung Bundar menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Penyidik KPK saat ini sedang mengusut peran 11 debitur dari kasus dugaan korupsi di LPEI yang merugikan negara sekitar Rp3,451 triliun.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dengan Polri-Kejaksaan Memang tidak Baik
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip GCG.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan PMN sebesar Rp10 triliun pada 2024. Dana itu dibutuhkan untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved