Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN Anti Narkoba Nasional (Gannas) menilai hukuman mati terkait tindak pidana narkotika masih relevan untuk diterapkan di Indonesia. Menurut Ketua Umum Gannas I Nyoman Edi Peri, hal ini disebabkan karena kejahatan narkotika digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Kejahatan narkotika dianggap melampaui nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tidak bertentangan dengan UU HAM," kata Nyoman saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (25/12).
"Hak asasi manusia orang lain harus dilindungi oleh UU itu sendiri, sehingga memberlakukan hukuman mati justru melindungi HAM-nya orang lain (korban)," sambungnya.
Nyoman sendiri mengakui penerapan hukuman mati tidak serta merta menurunkan tingkat peredaran narkotika di tanah air. Kendati demikian, penerapan hukuman mati harus dilihat dari konteks implikasi dan kualitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Gannas mencatat ada 150 narapidana mati terkait kasus narkotika yang belum dieksekusi. Nyoman menyinyalir belum dilaksanakannya eksekusi berkaitan dengan permohonan upaya hukum luar biasa melalui grasi dan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana.
Baca juga : Komnas Ham Minta Hukuman Mati Dihapus
Namun, untuk menghindari penggantungan nasib karena menunggu lama, Gannas menyarankan agar negara membuat nota kesepahaman dengan para terpidana mati narkotika.
"Dengan persyaratan ketat dan khusus, yang berturut-turut selama 5-10 tahun tidak melakukan pengulangan tindak kejahatan yang sama, hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup," jelasnya.
Syarat lainnya, lanjut Nyoman, adalah komitmen para terpidana mati untuk membongkar jaringan narkotika lainnya. Oleh karena itu, Nyoman berpendapat mekanisme seperti ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta negara untuk mengevaluasi penjatuhan hukuman mati. Salah satu sorotan Kontras adalah ketimpangan para terpidana mati narkotika yang mayoritas adalah masyarakat miskin dan mengedarkan narkotika dalam jumlah kecil.
"Sejauh ini tidak ada bukti empirik yang dapat membuktikan pemberlakuan pidana mati efektif dalam meberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. (OL-7)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved