Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung sedang mengupayakan penyitaan aset berupa apartemen di Selandia Baru terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi menyebut bahwa aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Teddy yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk adalah adik dari Benny Tjokrosaputro, tersangka lain kasus ASABRI yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Supardi mengatakan pihak Biro Hukum Kejagung sudah melakukan koordinasi untuk menyita apartemen tersebut.
"Kemarin kan rencananya ada semacam pemberian keterangan dari saya, bahwa ada case di sini. Cuma ini kan belum terealisir," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12) malam.
Baca juga: Tuntut Mati Heru Hidayat, Kejagung Serahkan Putusan ke Hakim
Selandia Baru secara volunteer atau sukarela menawarkan diri kepada Kejagung untuk menyita aset Teddy. Hal ini dilakukan melalui mekanisme G to G (antarpemerintah), alih-alih menggunakan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters.
"Yang jelas itu yang kemarin terkonfirmasi di New Zealand apartemen punya Teddy. Enggak usah pakai MLA," jelasnya.
Mekanisme MLA diakui Supardi menjadi hambatan untuk melakukan penyitaan aset tersangka yang ada di luar negeri. Aparat penegak hukum, katanya, harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut. Terlebih, kewenangan otoritas pusat untuk menyelenggarakan MLA berada di Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kejaksaan.
Penyidik Gedung Bundar sendiri sampai saat ini sudah berhasil menyita aset dari para tersangka maupun terdakwa kasus ASABRI yang nilainya setara dengan Rp16,3 triliun. Pengelolaan beberapa aset seperti pusat perbelanjaan dan hotel diserahkan ke PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Inna Group.
Rasuah yang terjadi di ASABRI terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. (OL-4)
PT Asabri memperkuat pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari komitmen menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi peserta dan masyarakat.
PT Asabri (Persero) memastikan seluruh hak dan manfaat bagi ahli waris tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon terpenuhi sesuai ketentuan.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved