Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH Heru Hidayat, Kejaksaan Agung belum berencana menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Benny Tjokrosaputro dengan tuntutan pidana mati. Keduanya diketahui sama-sama diseret ke meja hijau dalam megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi, proses persidangan Benny masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pemeriksaan ahli. Oleh sebab itu, pihaknya belum menyusun rencana penuntutan (rentut). "Belum ada rencana, belum. Nanti melihat fakta persidangan dulu," kata Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Sebelum terjerat kasus ASABRI, duet Benny dan Heru juga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan jaksa itu lantas diamini oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam surat putusannya. Adapun di tingkat banding dan kasasi, putusan tersebut dikuatkan. Jaksa eksekutor telah menjebloskan keduanya ke penjara sejak Rabu (25/8).
Meski memiliki pijakan histori, Sudarwidadi belum bisa memastikan untuk menuntut Benny dengan tuntutan mati. Jaksa penutut umum menyebut bahwa Benny telah diperkaya Rp5,968 triliun dalam surat dakwaan ASABRI. Angka itu diperoleh Benny bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-8)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Aset itu berada di sejumlah wilayah. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved