Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung belum Rencanakan Tuntut Mati Benny Tjokro untuk Korupsi ASABRI

Tri Subarkah
23/12/2021 22:43
Kejagung belum Rencanakan Tuntut Mati Benny Tjokro untuk Korupsi ASABRI
Benny Tjokrosaputro(Antara)

SETELAH Heru Hidayat, Kejaksaan Agung belum berencana menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Benny Tjokrosaputro dengan tuntutan pidana mati. Keduanya diketahui sama-sama diseret ke meja hijau dalam megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi, proses persidangan Benny masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pemeriksaan ahli. Oleh sebab itu, pihaknya belum menyusun rencana penuntutan (rentut). "Belum ada rencana, belum. Nanti melihat fakta persidangan dulu," kata Sudarwidadi saat ditemui di  Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).

Sebelum terjerat kasus ASABRI, duet Benny dan Heru juga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan jaksa itu lantas diamini oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam surat putusannya. Adapun di tingkat banding dan kasasi, putusan tersebut dikuatkan. Jaksa eksekutor telah menjebloskan keduanya ke penjara sejak Rabu (25/8).

Meski memiliki pijakan histori, Sudarwidadi belum bisa memastikan untuk menuntut Benny dengan tuntutan mati. Jaksa penutut umum menyebut bahwa Benny telah diperkaya Rp5,968 triliun dalam surat dakwaan ASABRI. Angka itu diperoleh Benny bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya