Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan bahwa oknum jaksa bernama Kundrat Muntolas telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT.
Hal itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) lalu atas perbuatan tercela.
"Dalam pemeriksaan sementara dinonaktifkan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan," kata Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Kejati NTT menunjuk pejabat eselon IV sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyidikan. Adapun pejabat yang ditunjuk berasal dari Bidang Pidana Khusus.
Sebelumnya, hakim menyebut penangkapan Kundrat oleh Satgas 53 dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejati NTT. Hakim menjelaskan bahwa Kepala Kejati NTT telah memperingatkan Kundrat untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Satgas 53 mengamankan Kundrat di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang. Pengamanan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Setelah ditangkap, Kundrat langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
"Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Terpisah, Kepala Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap Kundrat berjalan dengan baik dan benar.
"Proses pemeriksaan teknis dan fungsional untuk penjatuhan sanksi hukuman disiplin, pelanggaran kode etik harus berjalan dan proses hukumnya pro justitia juga harus berjalan," ujarnya. (Tri/OL-09)
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved