Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLUASAN kewenangan jaksa untuk melakukan penyadapan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM). Jaksa juga harus berpedoman pada aturan yang berlaku saat menyadap seseorang.
"Yang terpenting tidak melanggar HAM dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegas pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, kepada Media Indonesia, Rabu (8/12).
Sebelumnya Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak menjelaskan kewenangan menyadap yang lebih luas tidak terlepas dari fungsi jaksa sebagai bagian intelijen penegakan hukum. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Maka kewenangan penyadapan mutlak diperlukan. Sebab tidak mungkin fungsi ini bisa berjalan dengan baik tanpa kewenangan tersebut," kata Barita.
Ia menjelaskan besarnya kewenangan jaksa dalam UU baru akan sejalan dan seimbang dengan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, regulasi baru tersebut telah mensyaratkan secara ketat pengawasan penyadapan.
"Melalui adanya izin pengadilan atau hakim secara teknis dan pengawasan oleh internal kejaksaan maupun oleh Komisi Kejaksaan sesuai tugas dan kewenangannya," jelasnya.
Pelaksanaan fungsi dan kewenangan jaksa lebih lanjut nantinya akan diatur melalui berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Jaksa Agung, Pedoman dan strandar operasional prosedur. Menurut Barita, hal itu diperlukan agar tugas-tugas jaksa terimplementasi dengan baik, terukur, dan akuntabel.
Baca Juga: Revisi UU Kejaksaan Disahkan, Kewenangan Penyadapan Diperluas
Dengan UU Kejaksaan yang baru, penyadapan yang dilakukan oleh jaksa kini tidak terbatas dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buronan.
Menanggapi hal itu, Suparji menjelaskan UU Kejaksaan baru akan melegitimasi semangat restoratif keadilan yang selalu digaungkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebagai pengendali, jaksa akan semakin jelas dalam melakukan mediasi dan menentukan kelanjutan sebuah perkara.
"Dengan demikian, melalui undang-undang ini, restorative justice dapat lebih nyata hasilnya seperti akhirnya kasus Valencya, itu tidak terulang lagi," tandas Suparji.
Melalui keterangan tertulis, Burhanuddin menyebut telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia, dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. UU Kejaksaan yang baru dinilai telah memberikan Kejaksaan peran untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai perwujudan diskresi penuntutan.
"Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani," kata Jaksa Agung, Selasa (7/12). (OL-13)
Baca Juga: HMI Nilai Yahya Cholil Staquf Mampu Kembalikan Kejayaan NU
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved