Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) periode 2022-2027 menegaskan tidak akan ada masa sanggah atau keberatan bagi pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah pengumuman penelitian administrasi.
Anggota tim I Dewa Gede Palguna mengatakan waktu yang diberikan pada para pendaftar dinilai cukup untuk mempersiapkan berkas dan syarat administrasi. Selain itu, ujar dia, waktu yang ditentukan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), hanya tiga bulan bagi tim seleksi untuk menyelesaikan seluruh proses.
"Masa sanggah tidak ada karena kelengkapan yang kurang selalu diberikan notifikasi atau pemberitahuan, apa yang kurang mengapa kurang. Artinya, kami sudah proper memberitahukan pada bakal calon. Selain itu batas waktu yang diberikan UU selama tiga bulan," ujarnya dalam acara pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/11).
Baca juga: Senator: Nasib Prajurit TNI/POLRI Ada di Kejaksaan RI
Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menjelaskan, pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain pertama ketika mendaftar usianya belum 40 tahun sebagaimana dipersyaratkan. Kedua, beberapa pendaftar yang belum lulus S1 sebagai syarat minimal pendidikan, atau berkas yang tidak lengkap.
Menurutnya tim seleksi telah membuka ruang seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendaftar secara langsung, melalui situs, ataupun mengirimkan berkas melalui pos. Anggota tim seleksi Betty Alisjahbana mengatakan tim seleksi memberikan notifikasi atau pemberitahuan pada pendaftar untuk memperbaiki atau melengkapi berkas sampai batas waktu terakhir pendaftaran. Dari total 868 pendaftar, terdapat 629 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi. (OL-6)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved