Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus)diminta jangan menyia-nyiakan bantuan asing terkait penyitaan aset dari tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tawaran asing tersebut sebagai momentum baik bagi Korps Adhyaksa.
"Saya kira ini adalah sebuah kemajuan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, secara cepat, profesional, progresif. Jangan disia-siakan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/11).
Proses penyitaan aset, lanjut Suparji, pada dasarnya memang tidak mudah, bahkan untuk aset-aset yang berada di dalam negeri. Sebab, proses tersebut harus memerhatikan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, menjadi maklum bagi penyidik JAM-Pidsus yang sampai saat ini belum menyita aset dari tersangka maupun terdakwa perkara ASABRI di luar negeri.
Dengan adanya tawaran dari negara lain yang tidak membutuhkan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, Suparji menilai proses penyitaan ini sebagai langkah positif.
"Memang tidak mudah menyita aset yang ada di luar negeri, karena harus mulai diidentifikasi, harus tahu berada di mana, statusnya di sana bagaimana, dan sebagainya," urainya.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Sita Aset Korupsi ASABRI di Luar Negeri
"Ini patut diapresiasi, ada kemajuan yang signifikan akan adanya negara yang membantu pengembalian atau penyitaan aset tersangka kasus ASABRI," pungkas Suparji.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap ada satu negara yang mau membuka pintu bagi kejaksaan untuk menyita aset dari hasil rasuah ASABRI. Kendati demikian, ia masih menutup rapat negara mana yang dimaksud. Saat ini, pihaknya masih menunggu persiapan dari negara tersebut.
Menurut Supardi, negara itu tidak memiliki perjanjian MLA in criminal matters dengan Indonesia. Adapun proses penyitaan dimungkinkan dengan adanya pendekatan antarpemerintah kedua negara.
"Kalau misalnya ada pendekatan G to G (government to government) bisa tanpa MLA. Kemarin ada negara yang sudah aware, dalam arti meraka enggak usah MLA, tapi menawarkan diri," jelas Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (15/11) malam. (OL-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved