Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Hukuman Mati Wilayah Pengadilan Bukan Kejaksaan

Mediaindonesia.com
30/10/2021 18:09
Vonis Hukuman Mati Wilayah Pengadilan Bukan Kejaksaan
Ilustrasi(Dok MI)

PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih menilai penerapan hukuman mati bukan wilayah Kejaksaan Agung melainkan pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan hanya bisa melakukan penuntutan, namun yang memutuskan adalah majelis hakim. "Kalau pidana mati itu urusannya bukan di Jaksa Agung, urusannya di hakimnya. Jaksa hanya menuntut tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, atau dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," kata Yenti, Sabtu (30/10).

Menurutnya, menjatuhkan pidana mati memiliki sejumlah resiko dan strategi yang harus diperhitungkan secara matang. "Kalau seandainya uang  para koruptor itu di luar negeri, artinya kemungkinan kita agak susah meminta bantuan kepada negara lain, tolong rampaskan uang-uang koruptor ini, kecuali negara itu juga menerapkan pidana mati seperti Malaysia dan Singapura.

Ia menegaskan, alih-alih menghukum mati, efek jera bagi para koruptor yang terfektif adalah kombinasi antara hukuman badan dan pemiskinan. Hal ini bisa dilakukan dengan pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch mencatat selama 2020, rata-rata hukuman penjara bagi koruptor masih berada di titik terendah, yakni 3 tahun dan 1 bulan. Namun, Yenti mengingatkan jaksa juga harus cermat dalam melakukan penyitaan atau perampasan, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.

"Hal itu memang benar-benar harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Harus dikaitkan juga dengan proses penyitaannya, karena kan kemarin ada pihak ketiga yang beritikad baik dimenangkan gugatannya. Jadi sebaiknya proses penyitaannya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat, bagaimana sebetulnya gitu. Jadi jangan kita gebar-geber di proses penyitaannya saja tapi jumlahnya berapa dan apakah betul itu milik tersangka atau dibeli oleh tersangka dengan uang korupsi?" kata Yenti.

"Jangan seperti BLBI, yang penyitaan berapa hektar ini loh, tapi ternyata status tanahnya berbeda. Kalau status tanahnya tanah garapan itu jelas dagelan. Menyita tanah tapi ternyata punya pemerintah sendiri. Kita harus mengedukasi masyarakat. Jadi semuanya harus trasparan," sambung Yenti 

Yenti juga mempertanyakan ketegasan Jaksa Agung dalam menyelesaikan kasus pidana yang menjerat jajarannya. "Jika mengambil langkah-langkah yang tidak adil bahkan karena orang tersebut bagian dari Korpsnya sendiri, itu menunjukkan bahwa dia tidak bisa menegakkan hukum dengan objektif," tandasnya.

Selain pemidanaan bertujuan untuk penjeraan, Yenti mengatakan bahwa yang tak kalah penting adalah pencegahan tindak pidana korupsi. "Jadi perlu kerja sama semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jangan membuat sistem yang membuat orang mau korupsi. Kita jangan hanya melihat orang korupsi dipidana mati, dipenjarakan, dibuat jera, itu tidak bisa. Sudah saatnya harus bicara juga tentang pencegahan tindak pidana koruspi secara sitematis, dan melihat sistem-sistem yang ada di eksekutif, yudikatif dan legislatif," lanjutnya.

Ia pun mengatakan bahwa seluruh pemangku kebijakan juga harus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukuman mati bila nanti akhirnya disepakati, jangan sampai lembaga-lembaga terkait tak sejalan. "Nanti hakimnya malah bertolak belakang," kata Yenti yang juga tim perumus RUU KUHP.

Yenti menyebut jika RUU KUHP disahkan, nantinya mekanisme hukuman mati akan berubah. "Pidana mati itu merupakan pidana khusus, pidana mati itu tidak langsung dilakukan seperti sekarang ini. Tapi pidana mati itu baru akan dilaksanakan bila inkracht telah 10 tahun. Jadi bila sekarang dijatuhkan pidana mati, itu ada waktu 10 tahun untuk menilai kembali. Jadi pidana mati yang tertunda atau pidana mati percobaan," lanjutnya.

Adapun Staf Divisi Advokasi KontraS Tioria Pretty mengatakan bahwa hukuman mati bukanlah cara efektif untuk membuat jera para koruptor, sebab tak ada bukti empirik terkait hal itu. Menurutnya hukuman mati bukan menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di Indonesia.  Kondisi itu didukung dengan masih adanya permasalahan besar dalam menciptakan sistem peradilan yang adil (fair trial) di Indonesia. Tioria mengatakan, pihaknya kerap menemukan berbagai perlakuan tidak adil seringkali diterima oleh terpidana mati.

"Seperti kualitas pendamping hukum yang buruk, kurangnya akses penerjemah yang berkualitas, pengakuan-pengakuan yang terlontar karena adanya paksaan yang kemudian dijadikan bukti dalam proses persidangan, dan akses terbatas menuju banding, peninjauan kembali dan prosedur grasi. Jadi sekali lagi hukuman mati bukanlah alat untuk menunjukkan ketegasan penegakan hukum," tandasnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati. Saat kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Melalui keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat (Jiwasraya) maupun prajurit (Asabri) . Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi Asabri lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya