Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPASTIAN eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak usai Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG-KEPHIN) melakukan koordinasi dengan Pidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (3/6). Hal tersebut disampaikan langsung Ketua FG-Kephin Cosmas Refra dalam keterangannya usai mendatangi Kejaksaan Agung.
"Intinya dari koordinasi kami hari ini ada jawaban yang jelas dari Direktorat Eksekusi Pidsus Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan akan segera dilakukan eksekusi. Ini perkembangan yang sangat positif dan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kejaksaan Agung atas perkembangan ini. Kami bisa sampai pada titik ini tentu sesuatu yang sangat menggembirakan," ungkap Cosmas.
Diketahui Eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun. Sementara status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Baca juga : DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap
"Dalam rangka ini kami juga diberi informasi bahwa Pihak Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kejati Papua untuk melakukan eksekusi ini," sambung Cosmas.
Bagi Cosmas, siapa pun di negara ini tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum; termasuk tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun yang berhadapan dengan masalah hukum.
Cosmas yang adalah Mantan Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe tersebut pun membandingkan perlakuan penegak hukum terhadap kliennya Lukas yang dalam kondisi sakit parah pun tetap dilakukan eksekusi hingga Lukas meninggal dunia. John Gluba Gebze lanjut Cosmas selama ini tak kunjung dieksekusi karena alasan sakit.
Baca juga : LBHM Minta Grasi Terpidana Mati Narkoba Merri Utami Jadi Pidana Penjara
"Kalau sakit yang menjadi alasan, bagaimana dengan Pak Lukas Enembe waktu itu. Bahkan sakit beliau sangat parah tetapi eksekusi jalan terus. Artinya jangan sampai ada spekulasi lain di tengah masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda di mata hukum asal ada kekuatan yang melindungi," tegas Cosmas.
Bagi Cosmas, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi sebagaimana dipastikan oleh Direktorat Eksekusi Kejaksaan Agung RI.
"Kami akan terus kawal hal ini selama beberapa waktu ke depan. Agar apa yang disampaikan kepada kami hari ini benar-benar dilaksanakan. Kami tidak ingin hal ini akan menguap lagi seperti sebelumnya. Meski kami juga optimis bahwa Kejaksaan akan konsisten dengan segala rencana yang mereka sudah sampaikan kepada kami," pungkas Cosmas. (Z-8)
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berpotensi bebas.
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved