Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Tantangan ini disampaikan oleh Politikus Dedi Mulyadi setelah melaporkan Inspektur Satu Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim Polri.
"Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini dengan baik. Mengapa? Karena tahun 2016 itu belum terlalu lama, masih dalam era digital. Ponsel dari para terpidana masih ada. Itu tinggal dinyalakan dan dibuka," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Dedi, yang mendampingi keluarga para terpidana, meyakini bahwa semua peristiwa yang terjadi pada 2016 akan terbongkar jika ponsel para terpidana dibuka.
Menurutnya, hal ini akan menghilangkan spekulasi dan beralih ke bukti berbasis sains.
"Selain itu, saya juga meminta agar rekaman CCTV dibuka. Ada dua CCTV yang perlu diperiksa, pertama, CCTV dari Indomaret di dekat SMP 11, dan kedua, CCTV di flyover. Rekaman ini akan memperlihatkan peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu," tambah Dedi.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Dedi juga mempertanyakan penanganan geografis kasus tersebut.
"Pertanyaan besarnya adalah mengapa peristiwa kematian Vina yang terjadi di flyover di Kabupaten Cirebon ditangani oleh Polresta Cirebon? Ini harus dijelaskan dari sisi SOP penanganan," tegasnya.
Salah satu terpidana, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri.
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Dedi mengapresiasi Bareskrim Polri yang menerima laporan ini dan berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) segera menindaklanjutinya.
"Hari ini Bareskrim Mabes Polri menjawab keraguan publik. Apakah Pak Rudiana bisa dilaporkan, apakah pelaporannya akan diterima dan diproses, dan ternyata Bareskrim Polri menerima serta akan memprosesnya. Terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada karena membuka kasus ini seluas-luasnya agar kita bisa mendapatkan keadilan yang terbuka," tutup Dedi.
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (Z-10)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Sampai dengan Juli 2024, sudah terjadi 6 kejadian hilangnya bantal dari kursi kereta Whoosh. Dari kasus tersebut sudah ditelusuri melalui 44 CCTV yang tersedia pada setiap rangkaian kereta.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mencuri kotak amal di sebuah masjid kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
SEORANG pengendara sepeda motor tewas di Jalan Kebon Baru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, usai terlindas sebuah dump truk. Korban diduga berkendara dan memasuki area blind spot.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved