Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Akibat dari tindakan sadis tersebut, korban mengakibatkan luka lebam pada sekujur tubuh seperti bagian dada dan punggung. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma.
Ibu korban atau ibu Rizki yang anaknya mendapatkan perlakuan tidak wajar tersebut melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Metropolitan Kota Depok di Jalan Margonda, Pancoran Mas
Baca juga : Viral! Pasangan Muda Berbuat Asusila Terekam CCTV di Kafe Bojongsari Depok
Laporan ke SPKT dibuat pada Senin (29/7). Laporan teregisterasi bernomor LP/B/1550/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, ibu Rizki menyebut anaknya mendapatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh di penitipan anak yang beralamat di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.Setiap melihat pengasuh, anaknya histeris bak ketakutan.
Aksi keji pengasuh ini terpantau oleh CCTV. Terlihat pengasuh menendang dan menganiaya korban di dalam ruangan penitipan anak tersebut.
Baca juga : Diprotes Publik karena tidak Layak, PMT di Depok Dihentikan Sementara
Selain ke polisi, kasus yang dialami korban ini juga telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak atau KPAI. Inti laporan anak dari ibu Rizka mengalami tindakan penganiayaan maupun tindakan psikis oleh pengasuhnya. Baik kepada polisi maupun KPAI ibu korban menyerahkan bukti-bukti yang salah satunya berupa rekaman CCTV.
"Sudah buatkan laporan pengaduan kasus penganiayaan terhadap anak saya ke kepolisian dan KPAI dengan disertai bukti-bukti berupa rekaman CCTV, " katanya Rabu (31/7).
Terpisah, Ketua RT setempat, Aminuddin mengatakan rumah yang letak lokasinya di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti sehari-hari dijadikan sebagai tempat mengasuh anak.
Aminuddin mengaku sejak kemarin rumah tersebut terlihat tutup. " Rumah sepi, entah kemana pemiliknya pergi kurang tahu," katanya . (Z-10)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved