Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan Meita Iryanty alias Tata Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan balita 2 tahun.
Pemilik penitipan anak sekaligus pengelola Daycare Wensen School atau DWS yang berkantor di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis itu juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Kepala Polres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan Meita Iryanty alias Tata Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan ditangkap.
Meita Iryanty ditangkap Rabu (31/7/2024) malam pukul 22.00 WIB di rumahnya.
"Tersangka saat penangkapan tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tak sampai menguras keringat dan tindakan lebih keras, " kata Arya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga : Balita Korban Penganiayaan oleh Pegasuhnya di Cilincing Siuman
Arya mengatakan tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok. Saat ini tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik kepolisian setempat.
"Tersangka ini tidak hanya sebagai pengelola. Tapi juga berperan sebagai pengasuh dan merawat anak, " kata Arya menegaskan.
Pada intinya anak yang dititipkan di Daycare Wensen School, kata dia, anak yang orang tuanya bekerja.
Baca juga : Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Tahun Penjara
Tempat penitipan itu tiap hari mengasuh 10 lebih anak. "Pengambilan anak tergantung berapa jam orang tua pulang mengambil putra-putri mereka, " jelas Arya.
Ketika kepadanya diajukan pertanyaan apakah polisi akan memeriksa kejiwaan Meita Irianty mengingat korbannya balita yang tidak mengerti apa-apa dijawabnya ada kemungkinan ke arah itu. "Kemungkinan psikisnya akan diperiksa," sambungnya.
Baca juga: Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Terancam 5 Tahun ...
Namun, sambungnya, keterangannya masih didalami apa motif hingga harus menganiaya korban. "Kalau dari pengakuannya kepada penyidik karena khilaf saja. Tapi masih kita dalami pemeriksaan kepadanya," ucap Arya.
Diketahui Daycare Wensen School izin operasionalnya sebenarnya untuk bidang pembinaan pendidikan anak usia dini atau PAUD. Meita Irianty mendapat izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Depok. (KG/P-3)
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved