Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020. Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah itu memuat pedoman penyelenggaraan tempat penitipan atau pengasuhan anak.
"Pemilik daycare harus patuhi aturan tersebut. Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan mengenai pedoman penyelenggaraan taman pengasuh anak,” kata anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dikutip Antara, Jumat (9/8).
Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat. Arzeti juga mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh daycare yang ada di daerahnya.
"Kepada pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara berkala, paling tidak 2 bulan sekali sehingga anak-anak yang dititipkan itu memang benar benar diawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, hal senada telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dyah Pitaloka. Dyah mengingatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak.
"Pengawasan dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menerbitkan izin pendirian daycare harus diperhatikan," kata dia.
Selain itu, Dyah pun mengingatkan orang tua yang menitipkan anak di daycare agar menjalin komunikasi yang baik dengan para pengasuh di penitipan anak itu.
"Orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di tempat penitipan atau daycare juga harus tetap menjalin komunikasi dengan para pengasuh di tempat tersebut. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare, yaitu Meita Irianty sebagai tersangka. Meita diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun. (Ant/P-5)
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved