Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metro Depok menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat berinisial MI.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Arya.
Kemudian, saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," jelas Arya.
Baca juga : Menengenal Wansen School Indonesia, Apa Kaitannya dengan Meita Irianty?
Arya juga menambahkan polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu (31/7) sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Baca juga : Aniaya 2 Balita, Pasutri di Jakarta Utara Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, dengan akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (Ant/Z-1)
Laporan dugaan kekerasan seksual itu telah diterima sejak akhir 2025 lalu dari kerabat korban berinisial C ,47, dan langsung ditindaklanjuti dengan pendampingan.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Kemendukbangga/BKKBN menyiapkan sejumlah posko layanan keluarga di berbagai titik strategis jalur mudik Lebaran 2026 yang tersebar di 31 provinsi
Banyak orang tua merasa bangga ketika buah hatinya yang masih balita sudah mahir menyebutkan warna dalam bahasa Inggris atau hafal lagu-lagu populer dari video di ponsel.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan daycare Little Aresha Yogyakarta dan meminta audit nasional.
Pemda DIY lakukan asesmen fisik dan psikologis bagi 53 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Biaya ditanggung pemerintah daerah.
Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo ungkap Daycare Little Aresha tak kantongi izin. Pemkot siapkan pendampingan psikologis korban dan sweeping rumah penitipan anak.
Bagi sebagian pekerja, khususnya ibu pekerja yang belum libur, masa menjelang Lebaran merupakan hal yang kerap membingungkan, karena umumnya anak-anak sudah libur sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved