Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu korban penganiayaan oleh orangtua asuhnya di Jakarta Utara, MFW (1 tahun 8 bulan) masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, karena mengalami pendarahan pada selaput otak.
"Kondisi korban MFW memakai bantuan napas karena cedera kepala berat. Sudah ada CT Scan adanya perdarahan pada selaput otak, kemudian ada pembengkakan pada otak," kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto di Jakarta, Kamis (1/8).
Dia menjelaskan bahwa bayi malang itu juga mengalami luka memar di bagian kepala, dada, punggung hingga perutnya. "Bayi tersebut saat ini masih kita rawat secara intensif di ICU anak-anak. Dirawat oleh dokter spesialis anak sub-ICU. Kemudian dirawat juga oleh dokter bedah saraf, dan dokter gizi,."
Baca juga : Aniaya 2 Balita, Pasutri di Jakarta Utara Ditetapkan sebagai Tersangka
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya. "Operasi namanya trepanasi ya. Kita lubangi kepalanya, kemudian kita keluarkan perdarahannya. Karena ini kan ada benturan atau ada trauma atau cedera kepala berat," tuturnya.
Setelah menjalani operasi tersebut, RS Polri akan melakukan evaluasi untuk pemulihan bayi itu. "Ya, saat ini baru satu sekali operasi, nanti kita evaluasi lagi. Moga-moga satu kali. Jadi ada perbaikan-perbaikan."
Sementara kakak MFW, yakni RC, 6, yang juga menjadi korban penganiayaan mengalami luka lebam pada muka, dada, perut dan kaki. Kendati demikian, korban RC mengalami trauma psikis dan memerlukan terapi oleh dokter psikolog sehingga belum diperbolehkan untuk bertemu orang asing.
Baca juga : Polres Metro Jakut Gelar Perkara Penganiayaan STIP guna Penetapan Tersangka
"Tapi kondisinya masih baik. Artinya kita rawat di perawatan biasa, namun psikisnya masih kita konsultasikan oleh psikologi forensik kita. Jadi, moga-moga nanti ke depan, kondisi psikisnya membaik," jelasnya.
Hariyanto sendiri belum bisa memastikan lama perawatan psikologis korban RC karena membutuhkan waktu. "Ya, lama itu relatif. Nanti kalau sudah membaik kita ada treatment secara psikologi, sehingga nanti psikolog yang menentukan kapan dia bisa komunikasi dengan orang lain," tuturnya.
Sementara itu, kedua orang tua kandungnya sendiri, lanjut Hariyanto, hingga saat ini belum hadir di RS Polri. Kedua korban saat ini didampingi kakak dan kakeknya.
Sebelumnya, kedua kakak-beradik tersebut menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/7). Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat dianiaya para pelaku. Akibat penganiayaan ini, balita MFW mengalami koma dan hingga saat ini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pasangan suami istri berinisial AA, 23, dan TAS, 21, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap kedua balita tersebut. "Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka, kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. (Ant/J-2)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
POLISI melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) pagi. Polisi menangkap 31 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 31 orang ditangkap saat Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Kampung Bahari.
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Putu Satria Ananta Rustika, untuk menetapkan tersangka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved