Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Utara meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi pelecehan seksual kepada petugas. Langkah ini penting agar tindakan pidana tersebut dapat segera diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum,” ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (16/1).
Ia menegaskan bahwa kepedulian antarwarga menjadi kunci utama dalam memberantas aksi asusila. “Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kasus di Trans-Jakarta
Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan tindak pidana asusila di dalam bus Trans-Jakarta, Kamis (15/1). Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” ungkap Onkoseno.
Modus operandi pelaku tergolong nekat. Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC). Namun, seorang penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak hingga menarik perhatian massa.
Petugas kondektur Trans-Jakarta bersama penumpang kemudian mengamankan kedua pria tersebut. “Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Ancaman Pidana
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan memeriksa dua orang saksi. Para terduga pelaku kini terancam jeratan hukum serius terkait pelanggaran kesusilaan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Onkoseno.
Sesuai Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta. (Ant/P-2)
TRANS-Jakarta mencatat dalam dua hari pelaksanaan tarif khusus Rp1, 21–22 Maret 2026, operator transportasi publik itu mencatat lebih dari 1,1 juta pelanggan.
PT Transportasi Jakarta (TJ) melakukan penyesuaian layanan terhadap 17 rute demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Terungkap! Polisi sebut sopir tertidur jadi penyebab tabrakan 'adu banteng' dua bus Transjakarta di Koridor 13 Swadarma. Simak kronologi, jumlah korban terbaru, dan kondisi terkini di sini
Polda Metro Jaya laporkan 23 orang luka-luka akibat kecelakaan dua bus Transjakarta di Koridor 13 Swadarma. Simak update kondisi korban dan hasil olah TKP di sini.
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Efektivitas layanan air bersih tidak hanya bergantung pada infrastruktur pipa, tetapi juga pada manajemen penyimpanan di tingkat rumah tangga.
Pemprov Jakarta memburu ikan sapu-sapu lewat operasi serentak. Jakarta Utara dibidik tembus 200 kg, saat KKP siapkan aturan baru pengendalian.
Upaya ini diperkuat dengan pengerahan 1.109 personel gabungan dalam Apel Siaga Kamtibmas Forkopimko.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Dua pria tewas dalam tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi masih memburu pengemudi kendaraan yang melarikan diri.
Petugas Damkar Jakarta Utara padamkan kebakaran bak air PAM Jaya di Pluit akibat pengelasan filter air. Api berhasil dikendalikan dalam 30 menit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved