Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, saat mendatangi langsung lokasi yang berada di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis. Sutarno menjelaskan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanyalah untuk PAUD dan TK saja, bukan izin usaha penitipan anak.
"Perizinan sebagaimana yang tertera di sini, Wensen School mendapat rekomendasi untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," kata Sutarno.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Meski demikian, Sutarno mengaku belum bisa memastikan apakah pemilik Wensen School Indonesia memiliki izin sebagai tempat penitipan anak atau tidak.
"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu. Data yang ada pada kami menunjukkan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah untuk penerbitan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," ucapnya.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok tengah mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya bukti rekaman CCTV, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mencabut izinnya.
Baca juga : Menengenal Wansen School Indonesia, Apa Kaitannya dengan Meita Irianty?
Polisi telah menangkap pemilik Wensen School Indonesia berinisial MI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam rekaman CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Arya. (P-5)
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan daycare Little Aresha Yogyakarta dan meminta audit nasional.
Pemda DIY lakukan asesmen fisik dan psikologis bagi 53 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Biaya ditanggung pemerintah daerah.
Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo ungkap Daycare Little Aresha tak kantongi izin. Pemkot siapkan pendampingan psikologis korban dan sweeping rumah penitipan anak.
Bagi sebagian pekerja, khususnya ibu pekerja yang belum libur, masa menjelang Lebaran merupakan hal yang kerap membingungkan, karena umumnya anak-anak sudah libur sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved