Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok memeriksa tiga orang guru SMPN 19 Kota Depok. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus pencucian nilai rapor puluhan siswadi sekolah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan tiga guru yang diperiksa berinisial PO, AK, dan DI. "Total guru yang diperiksa di kasus itu berjumlah tiga orang," kata Ubai, Kamis (1/8).
Selain tiga orang yang diperiksa, Kejari Depok juga bakal memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan terkait pencucian nilai rapor puluhan murid SMPN 19. "Kita akan terus melakukan pemanggilan terkait kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 yang sempat belajar sebagai siswa SMAN-SMKN tahun ajaran 2024-2025," ujar Ubai.
Baca juga : Operator PPDB SMP Negeri 19 Depok Terlibat Kasus Manipulasi Nilai Rapor Puluhan Siswa
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok Mochtar Arifin, pemeriksaan OP dilakukan sesuai dengan tugasnya sebagai guru bidang kuriklum yang bertanggungjawab melaksanakan tugas tertentu sesuai surat tugas dari kepala sekolah.
"Dia bertanggungjawab sosial di lingkungan sekolah dan luar sekolah atau akademis dan nonakademis. PO bertanggung jawab atas institusi, yaitu kepada kepala sekolah langsung yang memberi tugas dan bertanggung jawab pula atas terlaksananya kegiatan sekolah," ujar Mochtar.
Adapun pemeriksaan AK juga dilakukan sesuai sesuai bidangnya, yaitu mata pelajaran matematika, yang mengoreksi hasil-hasil ujian baik ujian pertengahan semester dan ujian akhir kelulusan. "AK, guru yang mengevaluasi hasil belajar yang telah diajarkan. Ia yang mengoreksi dan disalin nilainya untuk pengisian rapor siswa,."
Baca juga : Kejaksaan Konsultasikan Skandal Manipulasi Nilai Rapor 51 Alumni SMPN Depok ke Kemendikbud Ristek
Terkait dugaan gratifikasi yang diberikan oleh puluhan siswa yang meraih nilai luar biasa, imbuh dia, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ke arah itu. "Fokus pemeriksaan kali ini masih seputar apa, di mana, siapa, mengapa, dan bagaimana," kata dia.
Sebelumnya, manipulasi nilai rapor saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di SMPN 19 Kota Depok yang meloloskan 51 siswa mereka ke sejumlah SMAN juga membuat Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin prihatin dan kecewa.
"Tentu saya kecewa dan sedih dengan temuan manipulasi nilai rapor pada PPDB 2024. Ini bukan sebuah prestasi. Kami bukannya bangga, melainkan justru kecewa karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai dengan kebaikan, tapi ini diawali dengan kecurangan," kata Bey, Rabu (17/7).
Alhasil, 51 calon peserta didik dari SMPN 19 Depok itu didiskualifikasi karena terbukti mencuci nilai rapor. Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok. Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi menegaskan kecurangan itu dilakukan pihak sekolah, bukan siswa. (J-2)
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved