Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sistem di KPK tidak memungkinkan perkara bisa dimainkan. Kasus yang dijanjikan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju untuk diamankan pun masih terus berjalan. KPK menyatakan setiap perkara berjalan dengan sistem ketat dan berlapis melibatkan personel lintas unit penindakan.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/10).
Pernyataan KPK itu merespons keterangan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di persidangan yang mendapat iming-iming dari Stepanus Robin agar perkaranya bisa diamankan. Syahrial juga menyinggung Robin menyebut istilah atasan ketika menagih uang pengurusan perkara.
Ali Fikri menyampaikan KPK bakal mendalami keterangan Syahrial tersebut. Setiap fakta sidang menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Baca juga : Presiden Resmi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Kesaksian Syahrial itu, imbuh Ali Fikri, sifatnya testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung karena mendengar dari orang lain.
"Fakta yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat diurus SRP (Stepanus Robin) sampai saat ini masih berproses penanganannya. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," ujar Ali Fikri.
Adapun Robin diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik meski bukan satgas yang menangani perkara Tanjungbalai tersebut. Ali Fikri menegaskan perkara yang diklaim Robin sampai hari ini masih berjalan sehingga tidak ada penghentian seperti yang dijanjikannya.
"Dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut. Terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai lima orang pimpinan secara kolektif kolegial," jelas Ali Fikri.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus waspada dengan penipuan bermodus pengurusan perkara. Bagi yang menjadi korban pemerasan oknum KPK atau pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai KPK diminta segera melapor ke komisi atau penegak hukum lainnya. (OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved