Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Agung (MA) mengakui masih ada mafia tanah. Meski secara umum, MA tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, kecuali yang termasuk dalam Perma No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terkait Penitipan Ganti Kerugian Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentigan Pembangunan.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Pri Pambudi Teguh dalam Seminar Nasional Peran Komisi Yudisial, Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan, Kamis (7/10) mengatakan Perma tersebut diterbitkan sebagai amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
"Itu yang kami jadikan pedoman dan mafia tanah itu memang ada. Karena itu pengadilan pada umumnya hanya mengambil sikap pada strategi yang bisa berubah tergantung situasinya secara umum yang dipedomanin secara hukum apa yang jadi kaidah hukumnya dan apa yang jadi kasusnya macthing atau tidak jika diterapkan begitu juga dengan azas beradilan," jelasnya, Kamis (7/10).
Dia menekankan dalam penegakan hukum, hakim harus real dan nyata terkait mafia tanah. Peradilan harus mengambil sikap afirmatif dalam memberi ruang seluasnya untuk memperoleh kesetaraan hak.
"Dalam rangka mencapai keadilan yang jadi sengketa di peradilan yang dalam prakteknya di pengadilan berhadapan yang kuat dan yang lemah," ujar Pri.
Baca juga: Mahfud ungkap Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menuturkan pihaknya menerima 23 permohonan pemantauan persidangan perkara pertanahan periode 2019-2021. Pada 2019 KY mencatat ada tiga permohonan, tahun berikutnya meningkat menjadi enam, dan 14 permohonan pada 2021.
"Sulawesi Selatan (sebanyak) delapan (permohonan), DKI Jakarta enam, Sumatera Utara dua, Banten dua, Sumatera Barat dua, Sumatera Selatan satu, Bali satu, dan NTT berjumlah satu," paparnya.
Sedangkan laporan masyarakat terkait perkara pertanahan 2019-2021 sebanyak 115. Semua laporan itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dari tipologi perkara pertanahan selama 2016-2020 yang telah diputus KY berdasarkan hasil sidang pleno, yakni penguasaan tanah tanpa hak (50%), sengketa waris (19%), keberatan atas proses dan putusan pengadilan (25%), dan sertifikat ganda (6%).
"Kerawanan pelanggaran kode etik hakim pembuktian, pemeriksaan setempat dan putusan," imbuhnya.
Di sisi lain pengamat hukum Agraria Maria Sri Wulan Sumardjono mengungkapkan banyak faktor yang dapat mengakibatkan silang sengkarut kasus pertanahan di pengadilan. Di antaranya hakim masih perlu mendalami pemahaman tentang hukum pertanahan.
"Hal ini wajar karena hakim pada umumnya generalis tidak diproyeksikan untuk mendalami bidang tertentu dan wajib memeriksa semua perkara yang diajukan di pengadilan. Belum lagi permasalahan pertanahan dapat dilihat dari aspek TUN, perdata bahkan pidana," jelasnya. (P-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved