Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut soal dugaan peran bos Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terkait kasus pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kesaksian dalam persidangan menyebutkan Haji Isam berkaitan pengurusan nilai pajak perusahaannya PT Jhonlin Baratama.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10).
Kesaksian yang muncul mengenai peran para terdakwa dalam kasus itu maupun dugaan peran Haji Isam akan didalami KPK berdasarkan bukti-bukti. Ali Fikri mengatakan jaksa akan mengonfirmasi ulang kesaksian tersebut dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Dalam persidangan pada Senin (4/10), mantan tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Yulmanizar mengungkapkan pertemuannya dengan konsultan pajak perwakilan PT Jhonlin, Agus Susetyo. Jaksa KPK membacakan berita acar pemeriksaaan mengenai pengondisian Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin.
Agus Susetyo disebut menyampaikan kepada tim pemeriksa bahwa permintaan pengondisian nilai pajak PT Jhonlin merupakan permintaan Haji Isam. Yulmanizar membenarkan permintaan Haji Isam itu yang disampaikan Agus Susetyo. Dalam persidangan itu sebagai terdakwa dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. KPK mendakwa Angin Prayitno dan Dadan menerima suap sekitar Rp57 miliar.
Suap itu untuk mengurus nilai pajak tiga perusahaan yakni PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia. Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK menetapkan enam tersangka. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, mengakui dua dakwaan terkait pengemplangan pajak dan satu dakwaan kepemilikan senjata api.
KPK mengaku kesulitan memantau aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mungkin telah diubah menjadi kripto.
RUMAH mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dibeli dari Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sudah disita oleh KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kepada penerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan hal itu karena sistem perpajakan di Indonesia yang sangat sulit dan banyak menciptakan celah untuk berbuat kecurangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memperkuat sistem laporan harta kekayaan negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved