Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NASKAH akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sudah lengkap. Dengan begitu tidak perlu adanya kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri seperti yang direncanakan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Brasil dan Ekuador.
"Komnas Perempuan merupakan inisiator atas RUU ini, apakah menyarankan kunker ke Brasil dan Ekuador? Tidak ada, kami bahkan tidak tahu apa yang mau dibahas oleh DPR di sana dan kenapa memilih kedua negara itu," ujar Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani kepada Media Indonesia, Minggu (3/10).
Menurut dia dalam kajian akademik RUU itu sudah lengkap dengan berisi analisa juga kajian yang mengambil contoh dari dalam dan luar negeri. Jadi secara teori dan fakta lapangan sudah mumpuni untuk melandasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
"Komnas Perempuan membuat sejumlah review kondisi pengaturan di beberapa negara, selain instrumen internasional," katanya.
Ia menilai kunker memiliki sejumlah tujuan seperti memperdalam pemahaman pembuat legislasi secara langsung di lapangan. "Tetapi tentunya perlu jelas apa saja isi krusial yang ingin diperdalam, dan ke mana kita nisa mendapatkan pembelajaran. Nah soal isu dan alasan pemilihan ini yang kita tidak mendapat infonya dari DPR," pungkasnya.
Terpisah Peneliti FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius meminta DPR untuk fokus menyelesaikan pembahasan RUU TPKS yang masuk prolegnas prioritas dibandingkan melakukan kunker ke luar negeri. Pasalnya selama ini DPR dianggap belum menorehkan prestasi yang baik dalam penyelesaian pembahasan RUU di parlemen.
"Komitmen untuk bekerja keras itu tentu tak terjawab dengan menyambangi negara lain, yang hampir pasti tidak akan jelas hasilnya. Mereka harus duduk dan rapat serius membahas RUU. Bukan malah hilir mudik keluar negeri," kritik Lucius.
Lucius menganggap kunker Baleg ke Brasil dan Ekuador sebagaimana tercantum dalam surat edaran sekretariat Baleg nampak seperti kamuflase. Alasan untuk pembahasan RUU TPKS di luar negeri dinilai kurang masuk akal.
"Bagaimana bisa mereka keluar negeri dalam rangka fungsi diplomasi untuk penguatan kelembagaan dalam rangka menyusun RUU TPKS," tuturnya.
Lucius menilai, dari awal tujuan Baleg melakukan kunker ke Brasil dan Ekuador sudah tidak jelas. Pembahasan RUU TPKS hanya dijadikan alasan untuk bisa berpergian ke luar negeri. Begitupun dengan rencana kunker luar negeri yang akan dilakukan oleh Komisi I DPR.
Baca juga : Rachmat Gobel Tegaskan Komitmen Penuh DPR terhadap SDGs Parlemen Global
"Mereka hanya memanfaatkan RUU PKS sebagai alasan karena banyak menjadi perhatian publik diharapkan alasan tersebut tak dikritik publik. Saya kira Komisi I juga setali tiga uang dengan Baleg," ungkapnya.
Lucius menilai alasan sesungguhnya kunker luar negeri itu hanya untuk urusan menghabiskan slot anggaran yang belum terpakai di tahun 2021. Sebelum tahun berakhir, anggaran itu harus dipakai, tak peduli betapa anehnya pilihan mereka untuk menghabiskan anggaran tersebut.
"Maka hampir pasti tidak ada urgensi dan manfaatnya kunker-kunker Baleg dan Komisi I itu. Bagaimana mau ada hasilnya, wong kerjaan yang sudah dari kemarin-kemarin telah dilakukan saja sampai sekarang tidak jelas hasilnya. Bagaimana bisa dengan kunker ini mereka akan pulang ke dalam negeri dengan torehan kinerja yang memuaskan," urainya.
Rencana kunker luar negeri yang akan dilakukan oleh para anggota DPR mendapatkan resistensi dari publik. Selain Baleg yang akan berangkat ke dua negara yakni Ekuador dan Brazil untuk membahas RUU TPKS, Komisi I DPR dikabarkan juga akan melakukan perjalanan serupa ke Amerika Serikat, Brasil, dan Belanda.
Informasi rencana keberangkatan Anggota Komisi I DPR ke Amerika Serikat, Brasil, dan Belanda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar sepekan silam tepatnya pada 22 September lalu.
"Untuk info kepada Pak Wamen dan Pak Sekjen, Komisi I akan ke USA ke Brazil dan ke Netherland. Pak Utut akan ke Holand Sprecher. Biar ketemu Houden Dat di situ," ujar Utut di Ruang Rapat Komisi I kala itu. (OL-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved