Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA terpidana kasus megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, tidak membayar pidana tambahan uang pengganti dengan total nilai Rp16,708 triliun. Padahal, hakim memutuskan keduanya untuk membayar uang tersebut maksimal satu bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan MA itu dikeluarkan pada Rabu (25/8). Artinya, Heru dan Benny memiliki waktu sampai Sabtu (25/9) kemarin untuk melunasi pembayaran tersebut. Akibatnya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat P-48A.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, penerbitan surat P-48A dilakukan untuk menelusuri aset atau asset tracing kedua terpidana tersebut.
"Dari Kejari Jakpus (kita terbitkan) P-48A-nya untuk menelusuri aset mereka, untuk pemenuhan UP (uang pengganti)," kata Yon saat dihubungi Media Indonsia, Selasa (28/9).
Majelis hakim MA menghukum Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Benny selaku Komisaris PT Hanson International adalah Rp6,078 triliun. Hukuman subsider atau pengganti jika keduanya tidak membayar uang pengganti tidak bisa dilaksanakan.
"Eggak ada (hukuman) subsidernya UP, karena sudah seumur hidup," ujar Yon.
Selain melakukan asset tracing, jaksa eksekutor juga saat ini sedang menyelesaikan putusan MA untuk merampas aset-aset dari para terpidana. Diketahui, kasus Jiwasarya menyeret delapan orang ke persidangan. Enam di antaranya, termasuk Heru dan Benny, telah memiliki putusan yang inkrah.
Empat terpidana lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Untuk merampas aset para terpidana, jaksa eksekutor Kejari Jakpus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. (OL-13)
Baca Juga: Tarik-Ulur Jadwal Pemilu, KPU akan Konsinyering Dahulu
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuanĀ teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved