Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjemput paksa Azis Syamsuddin sudah tepat.
Wakil Ketua DPR RI tersebut sebelumnya meminta agar KPK mengundur jadwal pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
"Pemangilan paksa AZ (Azis) sudah tepat karena yang bersangkutan mangkir. Sedangkan informasi yang didapat para jurnalis dari sumber KPK menyebut da sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat (24/9).
Menurutnya penjelasan status hukum terhadap Azis yang dilakukan oleh KPK perlu diambil untuk menghindari kemungkinan terburuk. Misalnya, lanjut Zaenur, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi.
Baca juga : KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Keterlibatan Azis dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah terungkap dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin diseret ke meja hijau atas kasus suap menangani lima kasus.
Dari lima kasus itu, Azis terlibat dalam tiga di antaranya, yakni mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penanganan perkara di Lampung Tengah, dan berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenai pengembalian aset yang disita KPK.
"Saya percaya KPK punya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan AZ, karena sudah menyebutnya dalam dakwaan SRP (Robin). Diduga ada aliran dana dari AZ kepada SRP terkait pengurusan perkara di KPK," pungkas Zaenur. (OL-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved