Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai apabila hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) dilakukan pada April 2024, akan berpotensi mengganggu proses pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, hasil pemilu akan digunakan sebagai acuan pencalonan kepala daerah yang digelar November 2024. Namun, jika ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), pencalonan kepala daerah harus menunggu.
"Kalau coblosan pemilu tetap pada April 2024 dengan skema model pemilu 2019. Ada kekhawatiran, belum ada kepastian hukum untuk daerah tertentu yang proses sengketanya belum selesai (di MK)," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Tarik Ulur Pemilu 2024" yang digelar secara daring oleh RMOL, Kamis (23/9).
Baca juga: Moderasi Berpolitik jadi Isu Besar yang Dibahas di Munas NU
Hasyim menjelaskan dibutuhkan setidaknya tiga bulan bagi MK untuk menyelesaikan sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pengalaman saat pemilu 2019, imbuhnya, yang digelar pada April. Disusul dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada 21 Mei 2019. MK, ujar Hasyim, baru memutus hasil pemilu pada 6 Agustus 2019.
"MK akan memeriksa gugatan pilpres dahulu baru pileg dan memutus perkara hasil pileg 6 Agustus 2019. Ada beberapa daerah yang belum mendapat kepastian jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena masih menunggu proses di MK," paparnya.
Oleh karena itu, Hasyim menyampaikan bahwa KPU RI berpandangan akan lebih baik jika pemungutan suara untuk pemilu dilaksanakan tidak pada April 2024. Melainkan lebih maju antara Maret atau Februari. Tujuannya mengantisipasi kecukupan waktu apabila ada gugatan hasil pemilu di MK.
"Kita juga harus melihat pengalaman pemilu 2019, dan pilkada 2020. Coblosan pilkada 2020 pada 9 Desember dan pencalonannya pada September 2020. Kalau pilkada 2024, coblosannya 27 November, maka pencalonannya setidaknya dimulai Agustus 2024," ujar dia.
Hasil pemilu berupa perolehan hasil suara yang dikonvensi menjadi kursi di DPRD Provinsi maupun kabupaten/ kota, terang Hasyim, menjadi acuan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah pada pilkada 2024.
Dalam UU No.10/2016 tentang Pilkada, disebutkan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berpendapat apabila terjadi penundaan pilkada yang disebabkan sengketa pemilu, membuat penyelenggara pemilu melanggar UU. Pasalnya UU Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah serentak digelar November 2024. Karena itu, ia berpandangan pelaksanaan pemilu idealnya tetap pada Februari 2024 sesuai usulan KPU RI.
"Kalau ada sengketa pemilu, Juli 2024 harapannya sudah selesai. Penetapan hasil pemilu plus sengketanya. Sehingga para calon sudah mulai melakukan pendaftaran pada Agustus 2024," ucapnya.
Lukman khawatir jika pendaftaran calon kepala daerah terlalu berdekatan menjelang November 2024. Sebab menurutnya sangat mungkin terjadi politik transaksional antara calon kepala dengan partai politik. (OL-6)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved