Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menangkap empat jaringan pengedar dan pembuat uang palsu yang beraksi sejak Agustus hingga September 2021.
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah.
Tak hanya membuat uang palsu, kata Whisnu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika.
Wishnu mengatakan sebanyak 20 tersangka dari empat jaringan tersebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Adapun ke-20 tersangka, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.
"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat," papar Wishnu di Bareksrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9).
Jaringan pertama, lanjut Wishnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu US Dollar.
Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.
"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya," ucapnya.
Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.
"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," tegasnya.
Wishnu menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B disaat mereka menawarkan uang palsu tersebut.
"Kita berhasil menyita bbrp barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa Hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ykb/OL-09)
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran uang palsu di Bogor berkedok dukun pengganda uang. Pelaku berinisial MP mencetak rupiah palsu menggunakan printer dan alat potong sederhana
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Polres Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved