Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pegawai rutan KPK Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lantaran menemui narapidana koruptor di Lapas Kelas 1 Tangerang tanpa surat tugas resmi.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam persidangan etik yang digelar Rabu (22/9).
Ketiganya disebut berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 menemui terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Kunjungan itu untuk dalam mengembalikan barang sitaan milik Leonardo berupa uang Rp700 ribu.
Beberapa bulan sebelumnya, KPK sempat melakukan sidak dan menyita uang Rp700 ribu serta power bank dari Leonardo ketika ia masih ditahan di rutan KPK. Leonardo Jusminarta dijerat KPK dalam kasus suap kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Baca juga : Polri Siap Fasilitasi 4 DPO Teroris Poso untuk Turun Gunung
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-20.PR010 2020," imbuh Harjono.
Dewas menyebut kunjungan itu terjadi difasilitasi petugas Lapas Tangerang lantaran mengetahui ketiganya merupakan pegawai rutan KPK. Ketiga pegawai rutan KPK itu tak hanya menemui Leonardo melainkan ada dua terpidana lain yang turut ditemui yakni Soetikno Soedarjo dan Chandri Suanda alias Afung.
Dewas menyebut pertemuan itu untuk bersilaturahmi. Ketiga pegawai rutan itu disebut juga hendak bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong namun yang bersangkutan menolaknya.
Ristanta tercatat pernah menjabat Plt Kepala Rutan KPK. Atas sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak akan bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar/pelatihan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya hukuman tiga bulan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengenai nilai dasar profesionalisme yakni melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan. (OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved