Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN para pengguna narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dinilai memberikan dampak negatif. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh menilai para pengguna narkoba perlu diatasi berdasarkan pendekatan kesehatan.
"Pemidanaan justru malah bisa meningkatkan resiko peningkatan status dari pengguna menjadi pengedar atau bahkan bandar," ungkap Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/9).
Menurut Pangeran, perlu ada alternatif hukum lain bagi para pengguna narkoba selain hukuman pidana kurungan di dalam lapas. Tingginya jumlah pengguna narkoba yang menjalani hukuman pidana penjara berdampak pada over kapasitas lapas.
"Hal ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia yang sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama," tegasnya.
Pangeran melanjutkan, hukuman pemidanaan kasus narkoba dapat diberikan kepada para bandar atau pengedar. Penempatan para pengguna narkoba di dalam lapas dikatakan oleh Saleh merupakan tindakan yang kurang efektif. Di dalam lapas, pengguna narkoba dapat berinteraksi langsung dengan para pengedar dan bandar.
Baca juga : Putusan MK dan MA soal TWK Diharap Akhiri Kontroversi
"Seorang pengguna sejatinya perlu dilakukan pendekatan dari segi kesehatan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba itu sendiri dan bukan dilakukan pemidanaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pangeran menilai perlu hukuman alternatif selain hukuman pindana di penjara bagi para pengguna narkoba di Indonesia. Indonesia harus benar-benar menerapkan dekriminalisasi pengguna narkoba yaitu mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkoba.
"Pidana tidak lagi mampu menjawab persoalan yang sesungguhnya dihadapi dalam masalah narkoba yaitu masalah kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Dekriminalisasi pengguna narkoba dikatakan oleh Saleh akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada over kapasitas lapas. Secara langsung akan mengurangi beban lapas, termasuk anggaran dan ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia.
"Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkoba tanpa ada kriminalisasi. Maka, pengguna narkoba tidak perlu lagi dihadapkan dengan kondisi tempat tahanan dan lapas yang sangat tidak ramah dengan kesehatan para pengguna narkoba," ujarnya. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved