Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Revisi UU PAS Diusulkan Masuk Evaluasi Prolegnas Prioritas

Putra Ananda
09/9/2021 20:13
Revisi UU PAS Diusulkan Masuk Evaluasi Prolegnas Prioritas
Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten.(Antara)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI segera melakukan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Revisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan (PAS) diusulkan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

"Ada lima yang akan diusulkan dimasukkan pemerintah, salah satunya revisi UU PAS," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Kamis (9/9).

Kebakaran hebat yang melanda Lapas Tangerang mengakibatkan 44 warga binaan tewas. Insiden itu menunjukkan bahwa revisi UU PAS merupakan hal yang mendesak. Revisi tersebut dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang tak kunjung usai di lingkungan lapas.

Baca juga: LPSK: Negara harus Jamin Hak Keluarga dan Korban kebakaran Lapas

"Memang sudah ada beberapa skema, bahkan melibatkan beberapa arsitek lah ya. Bagaimana skema lapas kita menjadi lebih produktif," imbuh Willy.

Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini kebutuhan operasional lapas menjadi beban negara yang luar biasa. Evaluasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan kelayakan lapas yang sesuai dengan hak asasi manusia. Willy menyebut revisi UU Lapas merupakan insiatif pemerintah.

"Iya, inisiatif pemerintah. Kelayakan ini hal yang perlu kita koreksi. Kita tentu ingin melakukan reformasi, sekaligus transformasi. Kalau belajar dari beberapa catatan sejarah di beberapa negara, yang paling penting dari lapas itu proses rehabilitasi," pungkasnya.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya