Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih merujuk pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjawab ruang yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Sejauh ini, belum ada keputusan untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan kedua aturan tersebut.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa silakan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang mensimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah terpisah, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).
Kepatuhan terhadap Prolegnas
Dasco menjelaskan, berdasarkan draf legislasi yang ada, baru RUU Pemilu yang masuk ke dalam daftar pembahasan. Sementara itu, RUU Pilkada belum tercantum dalam daftar prioritas tersebut. Hal inilah yang mendasari alasan mengapa keduanya masih dibahas secara terpisah.
"Pasti bahwa pilkadanya kan tidak masuk Prolegnas. Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus, bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Memperhatikan Partisipasi Publik
Meski saat ini fokus pada agenda yang sudah terjadwal, Dasco menilai dinamika ke depan masih bersifat fleksibel, bergantung pada perkembangan situasi politik dan hukum. Ia menjamin parlemen tetap membuka diri terhadap masukan masyarakat guna menjaga transparansi regulasi.
"Tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," tutupnya. (Faj/P-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pilkada yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR dengan MK.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved