Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Apalagi, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sepakat untuk mengakomodasi dua putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah. Oleh karena itu, kata Hendri sudah seharusnya putusan tersebut diikuti oleh semua pihak.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Komisi II DPR dan KPU sudah clear ya, keduanya sudah mengakomodasi putusan MK yang final dan mengikat tersebut. Jadi tak ada celah lagi bagi pemerintah untuk merubah itu," ujar dia di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Hensat, demikian ia karib disapa, mengemukakan kedudukan perppu atau sejenisnya sangat berbeda dengan putusan MK.
"Putusan MK itu tidak bisa dianulir dengan perppu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga," kata Hensat.
Di sisi lain, Hensat meminta masyarakat tetap mengawal putusan itu sembari memberikan ruang kepercayaan kepada DPR dan KPU agar kedua lembaga itu tidak tertekan dengan opini-opini liar saat ini.
Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI
Adapun KPU sudah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah. PKPU Nomor 10/2024 itu merevisi PKPU sebelumnya yang bernomor 8/2024. Dalam PKPU tersebut, KPU sudah mengakomodasi putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah.
"Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian pertimbangan PKPU Nomor 10/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan beredar Minggu (25/8/2024) malam.
Sebelum menerbitkan PKPU yang baru, Komisi II DPR RI telah lebih dahulu melakukan rapat dengan KPU terkait dengan pengesahan PKPU Pilkada 2024. Rapat itu dipercepat menjadi Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB. (Ykb/Tri/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved