Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pelecehan seksual yang menimpa MS, karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat perhatian Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Sebagai mitra KPI di DPR RI, Christina meminta lembaga tersebut mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban.
"Hari ini saya secara khusus melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pak Agung Suprio untuk mendapatkan informasi utuh terkait berita kasus pelecehan seksual yang dialami MS, sekaligus meminta agar KPI betul-betul mengawal kasus ini sampai tuntas, dan pastikan perlindungan bagi korban," kata Christina dalam keterangannya, Senin (6/9).
Dari informasi yang dilakukan, KPI kata dia telah membentuk tim investigasi dan melakukan penelusuran internal terkait kasus ini. KPI juga telah mendampingi MS melakukan pelaporan ke kepolisian dan menyediakan bantuan pemulihan psikologis. Sementara terhadap terduga pelaku, KPI telah membebastugaskan agar mereka fokus dalam proses hukum kasusnya di Kepolisian, yang mana jika terbukti bersalah akan diambil tindakan kepegawaian tegas atas yang bersangkutan. "Meski demikian saya tetap memberi catatan agar ada upaya perbaikan ke depannya. Peningkatan mekanisme pengawasan antara lain melalui sarana CCTV dan jalur pengaduan internal harus segera diimplementasikan. Demikian juga layanan konseling sebagai penyeimbang beban kerja karyawan juga perlu diberikan," lanjut Christina.
Berangkat dari kasus ini Christina yang adalah juga Anggota Badan Legislasi DPR-RI, khususnya anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga menegaskan regulasi penghapusan kekerasan seksual menjadi kian penting dan mendesak untuk diselesaikan. "Bahwa RUU PKS yang saat ini sedang dibahas Baleg DPR-RI mendesak. Kita tahu tarik-menarik RUU ini tentu sangat kuat di DPR-RI dan bagi kami munculnya kasus seperti yang dialami MS menjadi pembuka mata betapa kita memerlukan regulasi yang kuat dan proper untuk mengatasi persoalan-persoalan kekerasan seksual di tanah air agar tidak terjadi lagi ke depannya," tandasnya.
Data kekerasan seksual yang naik 800% selama 12 tahun terakhir berdasarkan Catatan Komnas Perempuan harus menjadi peringatan serius bagi siapa pun bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. "Sehingga dibutuhkan kerangka regulasi sebagai sarana perlindungan untuk mencegahnya, menindak pelakunya dan memastikan upaya pemulihan terhadap korban," pungkasnya. (OL-8)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved