Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengacara korban pelecehan seksual berinisial MS, Muhammad Mualimin mengatakan kliennya pernah melaporkan kejadian pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir.
Namun, laporan yang disampaikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (Pusat) itu tidak ditanggapi lebih lanjut, karena dianggap tak memiliki bukti yang cukup.
"Jadi, ditanya (oleh polisi), waktu dilecehkan bareng-bareng itu buktinya apa. Loh? Sebagai korban ya tidak punya bukti visual. Foto atau apa ya tidak sempat," kata Mualimin saat dihubungi, Kamis (2/9).
Mualimin mengatakan setelah laporan tersebut ditolak polisi, MS kemudian memutuskan membuka kejadian yang dialaminya itu ke publik.
Mualimin mengatakan kejadian yang viral di media sosial tersebut benar dialami oleh MS.
Ia mengaku tulisan tersebut ia buat setelah mendengar kesaksian MS. Ia kemudian membagikannya juga atas persetujuan dari MS.
"Jadi memang bukan MS langsung yang menuliskan, tapi berdasarkan keterangan dan persetujuan dia," kata Mualimin.
Lebih lanjut, Mualimin mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang telah bergulir di kepolisian.
Ia mengaku tidak ada upaya penyelesaian secara keluarga, karena kliennya telah mengalami gangguan mental dan fisik selama bertahun-tahun.
"Kita akan lanjut terus tanpa ada satupun celah untuk negosiasi atau penyelesaian secara kekeluargaan itu sama sekali tidak ada, tidak akan ada arah ke sana," kata Mualimin.
"MS juga sudah saya minta untuk mengecek kotak masuk telfonya untuk memeriksa apakah ada permintaan maaf dari pelaku. Tapi sama sekali tidak ada jadi tekad kita semakin bulat untuk menyelesaikannya secara hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, MS yang merupakan pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya.
"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," lanjut MS.
Sementara itu, KPI Pusat mengaku turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh MS. Dalam keterangannya, KPI Pusat mengaku tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying.
KPI Pusat mengaku akan melakukan investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Kemudian, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPI Pusat mengatakan akan emberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
KPI akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.(Faj/OL-09)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved