Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin, serta tiga orang lainnya.
Kelimanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021.
Selain lima orang itu, KPK juga menetapkan 17 tersangka lainnya sebagai tersangka meski tidak ditangkap dalam OTT. KPK pun meminta 17 tersangka lainnya itu untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Jual-Beli Jabatan Kepala Desa
"KPK mengimbau kepada para tersangka lain (17 orang) untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.
Alex mengatakan penahanan Puput dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 19 September 2021.
Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing," pungkasnya. (OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PENYELIDIKAN kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua pengendara moge jenis Harley Davidson meninggal dunia di Jalan Raya Pantura Kabupaten Probolinggo dihentikan.
Kecelakaan beruntun yang menewaskan pasangan suami istri menggunakan motor gede (moge) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (28/4) sore sempat terekam CCTV warga.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan rombongan motor gede (moge), mobil, serta sepeda motor matic terjadi di jalur pantura Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
SELAIN tiket angkutan umum, tempat penitipan hewan, khususnya kucing, menjadi salah satu yang paling diburu oleh masyarakat setiap menjelang momen Lebaran.
DUA orang warga Desa Palang Besi Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hangus terbakar usai terkena ledakan petasan.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved