Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Dirut Perumda Pmebangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.
"Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) untuk 30 hari. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua. Terhitung mulai 25 Agustus 2021 sampai 23 September 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8).
Saat ini, Yoory ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ali mengatakan tim penyidik KPK masih akan melengkapi berkas penyidikan Yoory, serta memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Rudy Hartono
"Dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," imbuh Ali.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Yoory Corneles, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Baca juga: KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Tanah Munjul
PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Proses pembelian tanah Munjul diduga menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp152,5 miliar.
Diketahui, Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan sebagai bank tanah. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul melawan aturan dan hukum. Lembaga antirasuah menyebut tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Kemudian, diduga tidak ada kajian appraisal (penilaian) dalam pengadaan tanah tersebut. KPK juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi dilakukan.(OL-11)
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengisyaratkan bakal menolak usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah.
Badan Bank Tanah bersama PT JTrust Bank melakukan kerja sama untuk menarik investor Jepang menanamkan modal di pembangunan ecocity di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BADAN Bank Tanah menyiapkan lahan sekitar 1.000 hektare di Penajam Paser Utara untuk membangun wilayah perkotaan penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebanyak 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA).
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved