Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Rosmina untuk melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Hal itu tertuang dalam tanggapan jaksa KPK terhadap nota keberatan (eksepsi) RJ Lino yang dibacakan, Senin (16/8).
Menurut jaksa KPK, keberatan RJ Lino yang menyatakan bahwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011 tidak bertentangan dengan peraturan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang telah digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Senin (23/8).
Keberatan yang dituangkan oleh RJ Lino maupun penasihat hukumnya dinilai jaksa KPK sudah masuk dalam pokok perkara. Jaksa KPK yakin bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan telah disusun secara cermat dan jelas. Oleh sebab itu, jaksa KPK meminta agar majelis hakim memutuskan dalam putusan sela bahwa surat dakwaan itu sudah sah dan memenuhi syarat.
"Menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino," pungkas Wawan
RJ Lino diseret ke meja hijau atas dakwaan melakukan korupsi dengn Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa KPK meyakini bahwa RJ Lino telah mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek. Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai US$1,997 juta. (OL-8)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved