Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menilai polemik surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) terletak pada cara pandang majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak menjelaskan kedua belah pihak memaknai penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan surat dakwaan dengan berbeda.
"JPU memandang penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP akan mempermudah proses pemeriksaan, namun majelis hakim berpandangan hal tersebut akan mempersulit hakim nantinya," kata Barita kepada Media Indonesia, Rabu (18/8).
Oleh karena itu, ia menegaskan sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan dakwaan 13 MI demi hukum tidak terkait dengan cacatnya surat dakwaan susunan JPU. Sebab, materi pokok perkara untuk 13 terdakwa MI secara teknis belum diperiksa.
Barita menguraikan ada dua sikap yang bisa diambil oleh JPU terkait putusan sela majelis hakim tersebut. Pertama, lanjutnya, JPU bisa melakukan perlawanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.
"Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," jelas Barita seraya mengutip beleid itu.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Gugur, Jaksa Siapkan Dua Skenario
Kedua, JPU bisa menerima putusan sela majelis hakim dengan memperbaki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. Barita mengatakan digabungkannya dakwaan 13 MI ke dalam satu surat oleh JPU mengejawantahkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya dalam pemeriksaan saksi.
"Mengingat putusan sela tersebut belum masuk substansi pokok perkara, maka putusan tersebut tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tukasnya.
Diketahui, seluruh terdakwa korporasi tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.
Berikutnya PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management. Selain 13 terdakwa korporasi, megakorpusi yang merugikan negara Rp16,708 triliun itu juga menyeret delapan orang sebagai terdakwa, enam di antaranya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.(OL-5)
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved