Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dakwaan yang disusun terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) batal demi hukum.
Kendati demikian, status belasan korporasi itu masih sebagai terdakwa. "Karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara. Sehingga, 13 MI ini masih berstatus sebagai terdakwa," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penggabungan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), justru akan menyulitkan proses pemeriksaan dan membuat putusan. Bima menyebut pihaknya akan mempelajari putusan sela, setelah menerima salinannya.
Meski belum menentukan upaya hukum lanjutan, JPU telah menyiapkan dua skenario. Pertama, dengan menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah dan melimpahkannya lagi ke pengadilan. Adapun skenario kedua, yakni mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Gugur, Jaksa Siapkan Dua Skenario
Mengamini ucapan Bima, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak terkait dengan materi dakwaan. Dia juga menambahkan penggabungan dakwaan ke dalam satu surat telah mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
"Secara tegas, petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung terkait Pasal 141 KUHAP (tentang penggabungan surat dakwaan) hal tersebut merupakan kewenangan jaksa atau penuntut umum," pungkas Leonard.
Putusan sela yang dibacakan hakim ketua IGN Eko Purwanto merupakan jawaban terhadap eksepsi enam terdakwa MI. Keenam MI yang mengajukan eksepsi, yakni PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management) dan PT Maybank GMT Asset Management.
Lalu, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management) dan PT Treasure Fund Investama. Namun, putusan sela majelis hakim berimplikasi kepada seluruh terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Kasus Jiwasraya dan Asabri Bentuk Kriminalisasi
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," tutur Eko di ruang sidang, Senin (16/8) malam.
Adapun tujuh terdakwa MI lainnya dalam perkara itu, yaitu PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital dan PT Sinarmas Asset Management.
Diketahui, megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp16,80 triliun. Sebelum 13 terdakwa MI diseret ke meja hijau, delapan terdakwa perorangan lain telah divonis di pengadilan tingkat pertama. Seperti, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(OL-11)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved