Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) sampai saat ini belum menerima salinan lengkap putusan sela terhadap enam dari 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Namun, JPU sudah mempersiapkan dua skenario untuk menghadapi putusan yang menggugurkan penyusunan dakwaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan dalam koferensi pers bahwa skenario pertama yang akan dilakukan JPU yaitu menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai penggabungan surat dakwaan yang disusun JPU untuk 13 terdakwa justru akan menyulitkan majelis hakim selama proses pemeriksaan maupun membuat putusan.
Adapun skenario kedua ialah melakukan upaya hukum. "Kami menyimpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan," kata Bima di Jakarta, Rabu (18/8).
Bima menjelaskan perlawanan hukum tersebut telah digariskan dalam Pasal 156 ayat 3 KUHAP. Nanti, keberatan dari JPU akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, enam terdakwa yang mengajukan eksepsi ialah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.
Dalam sidang Senin (16/8), majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.
Baca juga: Jaksa Pelajari Putusan Hakim Gugurkan Dakwaan 13 MI Skandal Jiwasraya
"Karena dalam hal putusan pemidanaan harus dimuat pertimbangan yang disusun ringkas mengenai fakta dan alat-alat yang dibuktikan di sidang dari masing-masing terdakwa yang masing-masing dibuat terpisah untuk masing-masing terdakwa," jelas Eko. "Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara No. 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," pungkas Eko. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuanĀ teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved