Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai munculnya amarah publik terkait kasus eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai hal yang wajar. ICW menilai reaksi keras masyarakat makin kencang lantaran atau pledoi Juliari yang tak meminta maaf kepada masyarakat khususnya yang dirugikan dalam perkara bansos.
"Pledoi itu memicu amarah publik. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp10 ribu terhadap paket bansos Rp270 ribu. Kemudian, masyarakat juga dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan. Protes masyarakat itu menjadi hal yang wajar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Cross Check Ironi Pledoi Juliari, Minggu (15/8).
Menurut ICW, ada dua hal utama yang menjadi perhatian publik dalam pledoi itu. Pertama, soal permintaan maaf Juliari kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ICW menilai permintaan maaf itu tak tepat karena sama sekali tak menyinggung tanggung jawabnya kepada masyarakat.
"Sebenarnya masyarakat mengharapkan Pak Juliari meminta maaf kepada masyarakat. Kenapa itu diharapkan, karena sejatinya korban korupsi yang dilakukan Pak Juliari bersama kroni-kroninya ialah masyarakat itu sendiri. Salah satu bukti konkretnya ialah masyarakat yang kemarin menuntut ganti kerugian pada Pak Juliari," ucap Kurnia.
Baca juga: ICW: Juliari Seharusnya Minta Maaf kepada Rakyat
Kedua, Juliari dalam pledoinya menyebut mengalami penderitaan. Juliari meminta majelis hakim agar mengakhiri penderitaannya dan meminta vonis bebas. Menurut ICW, wajar permintaan itu menimbulkan amarah publik lantaran Juliari mengklaim paling menderita dibandingkan masyarakat yang dirugikan dari bansos tersebut.
"Tentu ini menjadi diskursus di tengah publik. Siapa sebenarnya yang menderita apakah Pak Juliari atau masyarakat Indonesia yang lebih spesifik Jabodetabek yang menjadi target pemberian bansos selama pandemi," ucap Kurnia.
Di luar persoalan pledoi, ICW menilai tuntutan yang dilayangkan KPK yakni 11 tahun penjara masih rendah. Menurut ICW, tuntutan bisa lebih maksimal dengan mempertimbangkan faktor Juliari sebagai pejabat publik yang didakwakan melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19. Terlebih, kata Kurnia, Juliari pada pledoinya pun enggan mengakui perbuatannya.
"Hukuman yang layak bagi kami sesuai pasal yang didakwakan ialah seumur hidup. Selain untuk efek jera, ini bisa sebagai sinyal bagi pihak-pihak lain untuk tidak menjadikan pandemi sebagai ladang meraup keuntungan," ujarnya.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved