Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Luar Negeri RI sesalkan insiden kekerasan yang terjadi antara diplomat Nigeria dengan petugas imigrasi RI pada 7 Agustus 2021.
"Kementerian Luar Negeri menyesalkan terjadinya peristiwa tanggal 7 Agustus tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (12/8).
Ia mengutarakan bahwa pada pukul 10.00 hari ini, kantor imigrasi Jakarta Selatan telah menyampaikan secara lengkap kronologis peristiwa yang melibatkan salah satu diplomat Nigeria di Jakarta tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi melalui jalur diplomatik dengan pemerintah Nigeria paska kejadian tersebut," terangnya.
Ditambahkannya, Duta Besar Indonesia di Abuja telah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Nigeria Geoffrey Onyeama pada 10 Agustus 2021.
Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani dan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia Andy Rachmianto juga telah bertemu dengan Duta Besar Nigeria di Indonesia pada 11 Agustus 2021.
Baca juga : Tiga Jenderal Diterjunkan Buru Teroris Ali Kalora
"Dalam pertemuan 11 Agustus tersebut, kami membahas hubungan baik antara Indonesia dan Nigeria yang telah terjalin sampai saat ini," ucap Faizasyah.
"Insiden tersebut adalah insiden yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban sebagai tuan rumah sesuai dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik," tuturnya.
Kementerian Hukum dan HAM, tambahnya, juga telah melakukan investigasi internal sebagai tindak lanjut atas terjadinya insiden tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta Ibnu Chuldun telah mengklarifikasi video viral tudingan kekerasan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap seorang diplomat Nigeria..
Dikatakan Ibnu, diplomat asal Nigeria tersebut yang bertindak arogan dan melakukan pemukulan terhadap petugas imigrasi. Diplomat tersebut, tambahnya, bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas yang melakukan pemeriksaan dokumen. (OL-2)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved