Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menjatuhi Juliari denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah memeriksa 44 saksi dalam sidang, jaksa KPK menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek. Perbuatan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: ICW Minta Jaksa Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari
Di samping pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Juliari pidana berupa uang tambahan sejumlah Rp14,59 miliar. Angka itu merupakan uang yang telah digunakan Juliari dari total suap. Apabila Juliari tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, Juliari harus menjalani pidana tambahan 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," papar jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang, Rabu (28/7).
Kejahatan yang dilakukan Juliari saat pandemi covid-19 menjadi alasan pemberat jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan. Juliari juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Juliari belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Selisik Dugaan Mark Up Tanah Munjul
Saat menjabat sebagai Menteri Sosial periode 2019-2024, Juliari memerintahkan dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk meminta fee dari vendor penyedia sembako. Adi adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat PSKBS, sementara Matheus didapuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Adapun pengumpulan fee terjadi dalam kurun waktu Mei sampai November 2020. Jaksa KPK menyebut total fee yang diserahkan secara bertahap ke Juliari lebih dari Rp32 miliar. Itu berasal dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan pengusaha lainnya yang totalnya mencapai Rp29,252 miliar.
Baca juga: Juliari Menyesal Soal Kasus Korupsi Bansos
"Sehingga, keseluruhan fee yang diterima terdakwa melalui saksi Matheus Joko Santoso dan saksi Adi Wahyono yang berasal dari Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan para penyedia bansos sembako covid-19 Kemensos 2020, berjumlah Rp32,482 miliar," jelas jaksa KPK Dian Hamisena.
Fee yang dikutip sebesar Rp10 ribu per paket, diserahkan seusai perusahaan milik para pengusaha ditunjuk mengerjakan proyek bansos sembako. Dalam surat tuntuannya, jaksa KPK menyebut uang itu untuk kepentingan pribadi Juliari, maupun operasional di Kemensos. Seperti, pembayaran sewa pesawat, pembayaran jasa advokat senior Hotma Sitompul, hingga pembelian sepeda Brompton.
Juliari yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK, mengatakan sudah memahami isi tuntutan Jaksa KPK. Kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, dia menegaskan siap mengajukan pledoi. "Saya akan melakukan pembelaan Yang Mulia," pungkas Juliari.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Sejak 2023, kedua pemimpin perempuan ini telah bertemu dua kali di Indonesia, serta terus menjalin dialog dan mengembangkan upaya bersama.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memprioritaskan penanganan kemiskinan di daerah perbatasan Indonesia demi mencegah kehancuran bangsa.
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved