Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ICW Minta Jaksa Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari

Tri Subarkah
27/7/2021 15:44
ICW Minta Jaksa Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari
Terdakwa kasus korupsi bansos mantan Mensos Juliari P Batubara(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut maksimal bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Diketahui, Juliari menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Rencananya, sidang tuntutan itu akan dilaksanakan pada Rabu (28/7).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan empat alasan tuntutan maksimal diberikan ke Juliari. Pertama, kejahatan tersebut dilakukan saat Juliari mengemban jabatan publik. Berdasarkan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh penuntut umum.

"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah covid-19 sedang melanda Indonesia," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (27/7).

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibayangkan. Kurnia menyebut, empat hari sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, yakni pada 1 Desember 2020, ada 543 ribu orang telah terinfeksi covid-19, sementara 17 ribu orang meninggal dunia. Selain itu, Indonesia juga mengalami resesi pada awal November. Oleh karenanya, sebagai Mensos saat itu, Juliari diyakini memahami situasi tersebut.

Alasan ketiga yang diajukan ICW adalah karena Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung sejak Maret lalu. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari yakni pengusaha Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.

"Keempat, korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat, mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," jelas Kurnia.

Baca juga: Juliari Menyesal Soal Kasus Korupsi Bansos

Menurut Kurnia, jika jaksa KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos telah terkonfirmasi. Dalam perkara yang membelitnya, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar.

Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.

Keduanya meminta fee kepada para vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait bencana covid-19 yang dilaksanakan di Jabodetabek. Seperti halnya Juliari, Adi dan Matheus juga turut menjadi terdakwa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya