Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (15/7) lalu. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo.
"(Kami ajukan) banding" singkat Soesilo kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Ia menyebut pengajuan banding telah dilakukan pada Kamis (22/7) lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edhy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai oleh Albertus Usada saat itu juga menjatuhakan hukuman denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat tidak Hujat Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Edhy Prabowo
Adapun pidana tambahan yang dimaksud adalah pidana uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui salah satu hakim anggota, yakni Suparman Nyompa, mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Menurutnya, karena fakta persidangan tidak menemukan adanya bukti bahwa Edhy menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, maka dakwaan yang terbukti adalah Pasal 11 UU Tipikor.
Pandangan tersebut berbeda dengan Albertus maupun hakim anggota lainnya, Ali Muhtarom, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang terbukti terhadap Edhy adalah Pasal 12 UU Tipikor. Menurut Soesilo, dissenting opinion hakim Suparman menjadi salah satu alasan untuk memperkuat banding. "Kalau dipaksakan, kasus ini lebih pas ke Pasal 11 (UU Tipikor)," katanya.
Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dari Suharjito. Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine. (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan Enam Pegawai KPK yang Gagal TWK Tolak Dibina
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved