Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menyatakan terdapat maladministrasi dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ada tiga pelanggaran atau maladministrasi, yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK. Dari sisi pelaksanaan TWK, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan inkompentensi.
Penyimpangan prosedur terkait kontrak antara KPK dan BKN yang waktunya dibuat mundur. Kontrak swakelola antara KPK dan BKN terkait penyelenggaraan TWK diteken 26 April 2021. Namun, diberi tanggal mundur tiga bulan, yakni 27 Januari 2021. Lalu, asesmen TWK digelar mulai 8 Maret 2021, sebelum adanya kontrak.
Baca juga: Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Meningkat
"Bisa saja ada alasan MoU ini terkait pembiayaan, karena akhirnya pembiayaan tidak oleh KPK, tapi oleh BKN. Tapi jangan lupa, isi dokumen tidak hanya sekadar pembiayaan terkait asesmen, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
"Bisa dibayangkan kalau barangnya ditandatangani April, tapi backdated Januari, pelaksanaan di Maret. Ini penyimpangan prosedur buat kami cukup serius. Tata kelola administrasi lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," imbuhnya.
Masih soal pelaksanaan TWK, Ombudsman menilai BKN tidak berkompeten melakukan asesmen. Pasalnya, BKN tak memiliki metode khusus dan akhirnya memakai asesmen Dinas Psikologi TNI AD, yang diperuntukkan bagi rekrutmen internal TNI.
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Beri Warna Baru
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, BKN tidak menguasai atau memiliki salinan dokumen terkait asesmen yang berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1087/XII/2016. Ombudsman pun menyimpulkan BKN tak kompeten, karena tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor.
Alhasil, BKN kemudian menyampaikan permohonan kepada sejumlah lembaga lain untuk asesmen TWK. "BKN tidak memiliki dan menguasai. Jadi sulit memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan," pungkas Robert.
"BKN mengundang lima lembaga, yakni Dinas Psikologi TNI AD, BAIS, Pusintel AD, BNPT, BIN. Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten dan inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi," tandasnya.(OL-11)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved