Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan korektif atas maladminstrasi proses peralihan pegawai menjadi ASN yang dilakukan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menyarankan 75 pegawai yang tak lolos diangkat menjadi ASN dan hasil TWK sebagai bahan perbaikan melalui pendidikan kedinasan.
"Membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dibaca pada UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, pertimbangan MK, pernyataan Presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana yang ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK
Ombudsman menyatakan proses peralihan pegawai KPK melalui TWK terdapat maladministrasi. Ada tiga pelanggaran yakni dalam proses pembentukan kebijakan alih status, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil. Dari sisi penetapan hasil TWK, Ombudsman menyatakan ada pengabaian arahan Presiden dan penyalahgunaan wewenang terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat melalui keputusan pimpinan KPK.
"Terbitnya Surat Keputusan KPK Nomor 652/2021 tindakan malaadministrasi berupa tindakan tidak patut. Tidak patut itu bagian dari maladministrasi menurut UU Ombudsman. Karena SK bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bentuk pengabaian KPK sebagai rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.
Ombudsman merujuk pertimbangan putusan MK yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Joko Widodo, dalam menanggapi polemik TWK itu kemudian juga sependapat dengan MK dan meminta tes tersebut tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Ombudsman menilai SK pembebastugasan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang lantaran Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK tidak menyebutkan konsekuensi hasil tes.
Ombudsman juga menyoroti dalam proses selanjutnya dari 75 pegawai ada 24 yang dinyatakan bisa dibina lebih lanjut sedangkan 51 lainnya terancam diberhentikan. Keputusan yang diambil berdasarkan rapat koordinasi KPK bersama BKN, LAN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM itu dinilai Ombudsman sebagai bentuk pengabaian terhadap Presiden.
"Ombudsman berpendapat terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap pernyataan Presiden sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status pegawai KPK dalam mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," kata Robert. (OL-6)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved