Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORLANTAS Polri telah memutar balik 1.500 kendaraan pribadi dari atau menuju Jakarta di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek yang tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM Darurat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan, terjadi peningkatan mobilitas kendaraan selama dua hari terakhir. Pihaknya lalu melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
"Untuk pribadi, lebih kurang 1.500 kendaraan 2 hari ini yang sudah kami putar balikkan," ujar Istiono melalui keterangannya, Selasa (20/7).
Selain kendaraan pribadi, kendaraan umum juga ditindak oleh petugas di lapangan. "Kendaraan umum ini lebih kurang 96 kendaraan juga kami putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Istiono memastikan kondisi lalu lintas selama pelaksanaan PPKM Darurat berjalan kondusif dan terkelola dengan baik. Istiono mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan mobilitas kendaraan pada hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Pihaknya kini telah mendirikan titik penyekatan di 1.038 lokasi, tersebar dari Lampung, Jawa, hingga Bali. Lokasi penyekatan tersebut terdapat di tol, nontol, dan pelabuhan.
"Titik-titik penyekatan yang semula juga 998 titik di PPKM ini, kemudian pada Iduladha ditingkatkan lagi menjadi 1.038," ujarnya.
Istiono memastikan pihaknya bakal berupaya maksimal melakukan penyekatan, terutama di daerah-daerah penyangga.
Di samping itu, ia juga meminta semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan dan memahami pada PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan melintas.
"Kepatuhan dan peran serta semua stakeholder potensi masyarakat yang paling ujung untuk patuh dan taat terhadap aturan-aturan yang pemerintah tetapkan," ujar Istiono.
Dari data yang dihimpun, Korlantas Polri mencatat selama masa PPKM darurat, 3 hingga 17 Juli, ada 730.000 kendaraan diputarbalikkan karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
Pada masa PPKM Darurat diatur perjalanan menggunakan transportasi darat wajib memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan tes antigen maksimal 1x24 jam.(Faj/OL-09)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
DIREKTUR Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menanggapi wacana pajak pertambahan nilai atau PPN jalan tol.
Masyarakat yang hendak bepergian pada akhir pekan ini untuk memantau pergerakan arus lalu lintas melalui aplikasi Travoy.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved