Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Hal itu termasuk hoaks dan propaganda yang menimbulkan kegaduhan. "Banyak yang termakan hoaks sehingga abai dan menjadi korban Covid-19, bahkan sampai meninggal dunia", ucap eks Kabaharkam Polri itu, Senin (19/7).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa saat ini tren kasus Covid-19 masih terus tinggi. "Pemerintah terus berjibaku menghentikan laju pandemi Covid-19 ditanah air, berbagai upaya terus dilakukan dan saat ini di berbagai daerah menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan terus mengakselerasi vaksinasi", ujar Agus.
Agus juga mengatakan bahwa peranan dan ketaatan serta kepatuhan masyarakat saat ini sangat menentukan keberhasilan Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
"Upaya Pemerintah membawa Indonesia keluar dari Pandemi Covid-19 sangat ditentukan oleh kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi", papar Agus.
Baca juga: Gus Muhaimin: Indonesia Berduka, Lebih dari 1.000 Nakes Gugur karena Covid-19
Diketahui, Polri akan menyelidiki terkait dugaan ada penjual sertifikat surat vaksin palsu di tengah berlangsungnya PPKM Darurat, 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pasalnya, selama PPKM Darurat terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi sebagai syarat perjalanan jauh, seperti hasil antigen, swab PCR, hingga surat keterangan vaksinasi.
Namun nyatanya syarat dokumen tersebut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Terkini, beredar di media sosial Facebook, masih banyak warga yang memanfaatkan kondisi ini untuk menjual sertifikat vaksinasi secara terang-terangan.
"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksinasi tanpa melakukan vaksinasi, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksiasi tahap satu dan dua resmi bukan ilegal atau pemalsuan data," tulis penjual dengan nama akun Grosir Pakaian Murah itu di laman FB.
Akun Grosir Pakaian Murah juga menyebut keberadaan pemalsuan surat vaksin covid-19 di Pekalongan, Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. "Tentu kami selidiki," papar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Minggu (18/7). (OL-4)
Polres Metro Depok memastikan video viral penampakan pocong di Pasir Putih, Sawangan, adalah hoaks. Warga diminta bijak bermedia sosial.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved