Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan untuk dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), kedua stafsus Edhy tersebut masing-masing menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Keduanya terbukti menampung suap yang diterima dari para eksportir BBL untuk kemudian diserahkan ke Edhy.
"Menyataka terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom itu menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkannya sebagai hal pemberat putusan.
"Para terdakwa selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan," imbuh Albertus.
Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Sebagai keadaan yang meringankan dalam putusan, Andreau dan Safri dinilai majelis hakim telah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Seluruh aset Andreau juga telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.
Meskipun Safri telah mengembalikan uang suap yang diterima, hakim tetap menolak permohonan justice collaborator-nya. Pasalnya ia dinilai masih menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Dalam surat putusannya, hakim menyebut Andreau dan Safri telah terbukti menerima uang dari para eksportir BBL. Andreau menerima Rp10,731 miliar dan Safri menerima S$26 ribu. Keduanya diperoleh dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
Selain terhadap Edhy, Andreau, dan Safri, hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin (pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan); Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan); serta staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih (pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan). (P-5)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved